Manager “RH” dan 2 Orang Pihak Swasta Diperiksa Terkait Perkara Komoditi Emas

Nasional521 Dilihat

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi. Kamis (20/6/2024)

Penuturan Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar, adapun ke tiga saksi yang dipanggil penyidik Jampidsus terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 –  2022, yaitu:

1. GAR selaku pihak swasta.

2. YH selaku Manager Trading & Services periode 2017 s/d 2020.

3. HKT selaku pihak swasta.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 –  2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID, terang Dr. Harli Siregar (redaksi)