pekanbaru – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan agar masyarakat tidak sembarangan menebang pohon. Saat ini, Pemko telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang melarang penebangan pohon tanpa izin resmi.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menekankan bahwa pohon besar tidak boleh ditebang secara sepihak oleh warga. Jika ada pohon yang mengganggu, Pemko siap memfasilitasi pemindahan pohon, bukan menebangnya.
“Kalau ada pohon yang mengganggu, harus ada izin dulu. Setelah itu, pemerintah yang akan memindahkannya, bukan menebangnya,” jelas Agung, Senin (19/1/2026).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemko dalam menghijaukan Kota Bertuah dan menjaga kelestarian lingkungan. Komitmen tersebut sebelumnya juga ditunjukkan melalui kegiatan penanaman 1.000 bibit pohon di kawasan Sport Center Kulim, sebagai bagian dari visi Pekanbaru menuju Green City.
Pemko berharap masyarakat dapat mendukung program ini, sehingga Pekanbaru tidak hanya nyaman untuk ditinggali tetapi juga lestari dan ramah lingkungan. (red)
