PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperkuat langkah pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan menerbitkan instruksi khusus kepada seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari perangkat daerah, kecamatan hingga kelurahan.
Instruksi tersebut dikeluarkan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho melalui Instruksi Wali Kota Pekanbaru Nomor P.500.8.5.4/Setda-Tapem/6/2026 tentang Peningkatan Kesiapsiagaan, Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kota Pekanbaru.
Instruksi ditandatangani di Pekanbaru pada Sabtu, 5 September 2026, dan ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), para asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta lurah se-Kota Pekanbaru.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penguatan kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menghadapi potensi Karhutla, sekaligus memastikan penanganan di lapangan dapat dilakukan secara cepat, terpadu, dan terkoordinasi.
Dalam instruksinya, Agung meminta seluruh jajaran meningkatkan kesiapsiagaan, pencegahan, penanganan, serta pengendalian Karhutla sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Beberapa langkah yang harus dilakukan antara lain memetakan wilayah rawan sebagai dasar penentuan prioritas pencegahan dan pemantauan, menyiapkan personel serta sarana dan prasarana, memastikan ketersediaan sumber air dan peralatan pendukung, hingga meningkatkan pemantauan terhadap titik panas, titik api, kondisi cuaca, peringatan dini dan laporan masyarakat.
Pemerintah juga diminta memastikan setiap laporan mengenai Karhutla diterima dan diverifikasi sehingga penanganan dapat segera dilakukan.
Pengerahan personel dan peralatan harus disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan di lokasi kejadian.
Selain penanganan kebakaran, instruksi tersebut menekankan penertiban terhadap aktivitas pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPBD Jadi Pusat Kendali Karhutla
Dalam instruksi tersebut, BPBD Kota Pekanbaru mendapat peran penting sebagai pusat kendali penanganan Karhutla. Posko “Pekanbaru Siaga Karhutla” di Kantor BPBD dioptimalkan sebagai pusat kendali, koordinasi, informasi dan pelaporan.
BPBD diminta memantau wilayah rawan, titik panas, titik api, kondisi cuaca dan peringatan dini. Setiap informasi yang masuk juga harus diverifikasi sebelum dilakukan tindakan di lapangan.
Untuk kejadian kebakaran, BPBD harus mengerahkan personel dan peralatan untuk melakukan pemadaman, lokalisasi, pendinginan hingga memastikan lokasi benar-benar dalam kondisi aman.
BPBD juga diwajibkan memastikan kesiapan kendaraan, peralatan pemadaman, pompa, sumber air dan sarana pendukung lainnya.
Patroli pada wilayah prioritas dilaksanakan bersama Satpol PP, DPKP, camat dan lurah.
Peta wilayah rawan kebakaran juga harus disusun dan diperbarui hingga tingkat kelurahan dengan mempertimbangkan titik panas, riwayat kejadian, kondisi wilayah serta laporan kewilayahan.
Selain itu, BPBD diwajibkan menghimpun laporan harian seluruh kecamatan yang mencakup kondisi wilayah rawan, cuaca, titik panas, kejadian kebakaran, personel, peralatan, sumber air, tindakan penanganan dan dokumentasi.
Perkembangan Karhutla juga harus dilaporkan kepada Sekda. Laporan pelaksanaan instruksi menjadi bahan laporan Wali Kota kepada Gubernur Riau paling sedikit 1 kali dalam 3 bulan atau sewaktu-waktu apabila terjadi keadaan darurat.
Satpol PP dan DPKP Perkuat Penanganan Lapangan
Sementara itu, Satpol PP Pekanbaru diminta melakukan patroli di wilayah yang dinilai rawan pembakaran berdasarkan peta BPBD.
Petugas juga diminta memeriksa aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan dengan cara membakar berdasarkan hasil patroli maupun laporan masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran, Satpol PP diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan dan berkoordinasi dengan TNI serta Polri apabila diperlukan.
Sedangkan DPKP Pekanbaru diarahkan memastikan kesiapan kendaraan, mesin pompa, selang, alat pelindung diri dan berbagai peralatan pemadaman.
Regu, kendaraan dan peralatan harus dalam kondisi siap bergerak. DPKP juga diminta menginventarisasi sumber air yang dapat dimanfaatkan untuk pemadaman di wilayah rawan.
Begitu laporan kebakaran diterima, regu pemadam harus segera dikerahkan untuk melakukan pemadaman dan pendinginan hingga kondisi dinyatakan aman.
Dinas Kesehatan Siapkan Layanan Dampak Asap
Dari sisi kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru diminta memastikan kesiapan Puskesmas di wilayah yang terdampak Karhutla.
Kesiapan tersebut meliputi obat-obatan, masker, oksigen serta kebutuhan pelayanan kesehatan lainnya.
Dinkes juga harus memantau gangguan kesehatan masyarakat yang berkaitan dengan paparan asap dan menghimpun data masyarakat terdampak.
Perkembangan dampak kesehatan dan kebutuhan penanganannya kemudian dilaporkan kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
Sementara itu, DLHK Pekanbaru diminta melakukan pemantauan kualitas udara ketika terjadi peningkatan asap serta menyampaikan hasil pemantauan sebagai bahan pengambilan kebijakan pemerintah.
DLHK juga diminta mendata lokasi yang berulang kali mengalami kebakaran dan menyusun rekomendasi penanganan dampak lingkungan.
PUPR Siapkan Alat Berat dan Akses Lokasi
Dinas PUPR Pekanbaru juga mendapat tugas untuk menginventarisasi alat berat, kendaraan, pompa dan peralatan lain yang dapat digunakan dalam penanggulangan Karhutla.
Peralatan beserta operator harus dipastikan siap digerakkan sesuai kebutuhan. PUPR juga diminta membantu membuka akses menuju lokasi kebakaran yang sulit dijangkau serta menyediakan akses menuju sumber air untuk mendukung proses pemadaman.
Di sektor pertanian, Dinas Pertanian dan Perikanan diminta mendata kegiatan pertanian serta kelompok tani di wilayah rawan kebakaran.
Pemko juga mendorong pengolahan lahan tanpa membakar dengan mengidentifikasi kebutuhan alat dan mesin pertanian berdasarkan jenis, jumlah, kondisi serta lokasi. Pendampingan kepada kelompok tani juga harus dilakukan agar pembukaan dan pengolahan lahan tidak dilakukan dengan cara membakar.
Camat dan Lurah Wajib Aktifkan Posko
Instruksi tersebut juga memperkuat peran camat dan lurah sebagai ujung tombak pencegahan Karhutla di tingkat kewilayahan.
Para camat diminta mengaktifkan dan mengoptimalkan Posko Siaga Karhutla tingkat kecamatan sebagai pusat pemantauan, koordinasi, penanganan awal dan pelaporan.
Camat juga harus memastikan setiap informasi mengenai titik panas, titik api, asap, aktivitas pembakaran maupun kebakaran diperiksa oleh lurah di wilayah masing-masing.
Koordinasi dengan Koramil dan Polsek setempat juga harus dilakukan, termasuk dalam patroli, pencegahan dan penanggulangan Karhutla.
Sementara itu, lurah diminta mendata lokasi lahan yang rawan terbakar berikut pemilik atau pengelolanya
Pemilik dan pengelola lahan diingatkan untuk menjaga serta membersihkan lahannya tanpa menggunakan metode pembakaran
Lurah juga harus melakukan pemantauan terhadap lahan kosong, semak belukar, lokasi yang pernah terbakar dan kawasan rawan lainnya.
Jika menerima laporan masyarakat terkait asap, titik api, aktivitas pembakaran atau kebakaran, lurah diwajibkan melakukan pengecekan awal dan mengambil langkah penanganan sesuai kewenangan sebelum segera melaporkannya kepada camat.
RT, RW dan masyarakat juga akan dilibatkan dalam upaya pencegahan, pemantauan dan penanganan awal Karhutla.
Informasi Karhutla Harus Disampaikan Terpadu
Untuk aspek komunikasi publik, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru ditugaskan menyebarluaskan informasi serta imbauan pemerintah mengenai pencegahan kebakaran dan larangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
Informasi terkait kondisi Karhutla, kualitas udara, peringatan dini serta layanan pemerintah juga harus disampaikan kepada masyarakat melalui kanal resmi Pemko Pekanbaru.
Pemko menekankan agar seluruh informasi yang disampaikan kepada masyarakat mengacu pada data dan informasi dari perangkat daerah yang menangani substansi terkait.
Selain itu, Bappeda diminta mengidentifikasi program dan kegiatan OPD yang dapat mendukung pencegahan dan penanggulangan Karhutla. Perencanaan antar-OPD juga harus diselaraskan agar tidak terjadi tumpang tindih.
Sedangkan BPKAD diminta memfasilitasi dukungan penganggaran sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dalam kondisi darurat.
Sekda Jadi Pengendali Koordinasi
Sekda Pekanbaru ditugaskan mengoordinasikan dan mengendalikan keterpaduan pelaksanaan, perencanaan, penganggaran serta dukungan sumber daya dalam pencegahan dan penanggulangan Karhutla.
Sekda juga diminta memimpin evaluasi pelaksanaan, memberikan arahan terhadap persoalan lintas sektor serta melaporkan perkembangan dan permasalahan strategis kepada Wali Kota.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat bertugas mengoordinasikan BPBD, Satpol PP, DPKP, Dinkes, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum, camat dan lurah.
Koordinasi juga mencakup dukungan dengan Pemerintah Provinsi Riau, pemerintah kabupaten/kota lainnya, TNI, Polri, BNPB, BMKG, kementerian/lembaga dan instansi vertikal sesuai kebutuhan.
Adapun Asisten Perekonomian dan Pembangunan mengoordinasikan perangkat daerah terkait sumber daya alam, pertanian, lingkungan hidup serta sarana dan prasarana, termasuk dukungan alat berat, sumber air dan peralatan lainnya.
Dengan instruksi tersebut, Pemko Pekanbaru menegaskan bahwa pencegahan dan penanggulangan Karhutla tidak hanya menjadi tugas satu instansi, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh perangkat daerah, aparat kewilayahan, TNI-Polri, dunia usaha hingga masyarakat.
Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan instruksi tersebut dibebankan pada APBD Kota Pekanbaru dan sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (red)
