Kejagung Sita Alat Berat dan Alat Pemurnian Biji Timah di Kepulauan Bangka Belitung

Nasional230 Dilihat

Jakarta – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung didampingi Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia melanjutkan proses penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana Senin (22/4/2024).

Dalam keterangan pers dipaparkan, Dari hasil penelusuran, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka beserta sejumlah aset yang terdapat di dalamnya, antara lain berupa alat berat dan alat pemurnian biji timah.

Adapun serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022, jelas Ketut Sumedana (redaksi)