Sultra – Sehubungan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, telah sampai pada tahap pembacaan putusan terhadap 8 terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada tanggal 25 April 2024.
Asinten Bidang Intelijen Kejati Sulawesi Tengggara ADE HERMAWAN, S.H.,M.H. pada Kamis (25/4/2024) dalam keterangan persnya menyebutkan bahwa adapun 8 terdakwa yaitu :
- Terdakwa Windu Aji Sutanto, Terdakwa Glen Ario Sudarto dan
Terdakwa Ofan Sofwan terbukti bersalah melakukan tindak pidana
korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam
dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP; - Terdakwa Ridwan Djamaludin, Terdakwa Sugeng Mujiyanto, Terdakwa
Yuli Bintoro, Terdakwa Henry Juliyanto dan Terdakwa Eric Viktor
Tambunan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang
dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; - Terdakwa Windu Aji Sutanto diputus pidana penjara selama 8 tahun,
dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua
ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan serta membayar uang
pengganti sebesar Rp.135.836.895.000,26 (seratus tiga puluh lima
milyar delapan ratus tiga puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh
lima ribu dua puluh enam sen) Terpidana tidak membayar uang
pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini
berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa
dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika
Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk
membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana
penjara selama 2 (dua) tahun; - Terdakwa Glen Ario Sudarto diputus pidana penjara selama 7 (tujuh)
tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.
200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan; - Terdakwa Ofan Sofwan diputus pidana penjara selama 6 (enam)
tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.
200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan; - Terdakwa Ridwan Djamaludin diputus pidana penjara selama 3 (tiga)
tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan dan denda
sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan
kurungan; - Terdakwa Sugeng Mujiyanto diputus pidana penjara selama 3 (tiga)
tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan dan denda
sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan
kurungan; - Terdakwa Yuli Bintoro diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,
dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua
ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan; - Terdakwa Henry Juliyanto diputus pidana penjara selama 3 (tiga)
tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.
200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan; - Terdakwa Eric Viktor Tambunan diputus pidana penjara selama 3
(tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.
200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan;
Kontak Person : Kasi Penkum Kejati Sultra Dody 082283858395