Pembacaan Putusan 8 terdakwa terkait perkara Tindak Pidana Koprusi pertambangan ore nikel pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo

Nasional250 Dilihat

Sultra – Sehubungan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, telah sampai pada tahap pembacaan putusan terhadap 8 terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada tanggal 25 April 2024.

Asinten Bidang Intelijen Kejati Sulawesi Tengggara ADE HERMAWAN, S.H.,M.H. pada Kamis (25/4/2024) dalam keterangan persnya menyebutkan bahwa adapun 8 terdakwa yaitu :

  1. Terdakwa Windu Aji Sutanto, Terdakwa Glen Ario Sudarto dan
    Terdakwa Ofan Sofwan terbukti bersalah melakukan tindak pidana
    korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam
    dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31
    Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
    2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
    tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
    KUHP;
  2. Terdakwa Ridwan Djamaludin, Terdakwa Sugeng Mujiyanto, Terdakwa
    Yuli Bintoro, Terdakwa Henry Juliyanto dan Terdakwa Eric Viktor
    Tambunan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang
    dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair
    Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
    Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
    dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
    Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
    Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
  3. Terdakwa Windu Aji Sutanto diputus pidana penjara selama 8 tahun,
    dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua
    ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan serta membayar uang
    pengganti sebesar Rp.135.836.895.000,26 (seratus tiga puluh lima
    milyar delapan ratus tiga puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh
    lima ribu dua puluh enam sen) Terpidana tidak membayar uang
    pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini
    berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa
    dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika
    Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk
    membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana
    penjara selama 2 (dua) tahun;
  4. Terdakwa Glen Ario Sudarto diputus pidana penjara selama 7 (tujuh)
    tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.
    200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan;
  5. Terdakwa Ofan Sofwan diputus pidana penjara selama 6 (enam)
    tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.
    200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan;
  6. Terdakwa Ridwan Djamaludin diputus pidana penjara selama 3 (tiga)
    tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan dan denda
    sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan
    kurungan;
  7. Terdakwa Sugeng Mujiyanto diputus pidana penjara selama 3 (tiga)
    tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan dan denda
    sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan
    kurungan;
  8. Terdakwa Yuli Bintoro diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,
    dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua
    ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan;
  9. Terdakwa Henry Juliyanto diputus pidana penjara selama 3 (tiga)
    tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.
    200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan;
  10. Terdakwa Eric Viktor Tambunan diputus pidana penjara selama 3
    (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.
    200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan;

Kontak Person : Kasi Penkum Kejati Sultra Dody 082283858395