Palembang- Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Jumat (15/12/2023) sekitar pukul 13.00 Wib dibantu oleh Jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang di jalan Ratu Sianum Lrg Kenanga ,berhasil mengamankan Terpidana M. Yani alias Jenggo bin Yahya Nanang.
Tim pengamanan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi E Adi Mulyawan. SH. MH serta Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang. Demikian ungkap Kajati Sumatera Selatan melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Dalam siaran pers disampaikan, M. Yani alias Jenggo bin Yahya Nanang merupakan terpidana dalam Perkara Pengrusakan Barang Sebagaimana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP yang divonis dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 52/K/PID/2017 Tanggal 06 April 2017 dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 6 (enam) tahun.
Terpidana M. Yani alias Jenggo bin Yahya Nanang setelah berhasil diamankan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Palembang.
Selanjutnya Terpidana M. Yani alias Jenggo bin Yahya Nanang pada hari ini segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Pakjo Palembang untuk diproses secara hukum yang berlaku, jelas Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari. (redaksi)