Canggih, Kejari Rohil pasangkan Gelang Detection Kit kepada Tahanan Kota.

Rokan Hilir57 Dilihat

Bagansiapiapi – Semakin Canggih, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir mulai Selasa (12/12/2023) kemarin memberlakukan Pemasangan Gelang Detection Kit kepada Tahanan Kota.

Secara perdana, Pemasangan Gelang Detection Kit tersebut dilakukan kepada Tahanan Kota Kejaksaan Negeri Rokan Hilir atas nama Terdakwa Adek Als Meri Bin Suman dan Ida Als Ida Binti Udin.

Berdasarkan berdasarkan berkas perkara Nomor : BP/43/VIII/2023/Reskrim dari Polsek Bangko diketahui identitas para Terdakwa sebagai berikut :

Identitas Terdakwa I

 

Nama lengkap : IDA Alias IDA

 

Tempat lahir : Bagansiapiapi

 

Umur / tgl. lahir : 51 tahun / 31 Desember 1971

 

Jenis kelamin : Perempuan

 

Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia

 

Tempat tinggal : Jalan BKIAH RT 012 RW 005

 

Kelurahan Bagan Punak

 

kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir

 

Agama : Islam

 

Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga

 

Pendidikan : –

 

Gelang Detection Kit dipasangkan ke Terdakwa I  (Dok: Kejari Rohil)

 

Identitas Terdakwa II

 

Nama lengkap : ADEK Alias MERI Binti SUMAN

 

Tempat lahir : Bagansiapiapi

 

Umur / tgl. lahir : 22 tahun / 04 juli 2001

 

Jenis kelamin : Perempuan

 

Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia

 

Tempat tinggal : Jalan BKIAH RT 012 RW 005

 

Kelurahan Bagan Punak Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir

 

Agama : Islam

 

Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga

 

Pendidikan : –

 

Mereka berdua yang disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 351 ayat (1)KUHPidana (tentang Kekerasan dan Penganiayaan) telah dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (TahapII) dari Polsek Bangko.

 

Demikian ungkap Kepala Kejari Rokan Hilir Yuliarni Appy SH., MH., yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha SH., Rabu (13/12/2023).

 

Kepada media ini dijelaskan Kasi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha, adapun pemasangan Gelang Detection Kit Tahanan Kota sekira pukul 21.00 Wib di Kantor Kejaksaan Negri Rokan Hilir jalan Perkantoran Batu 6, Kec. Bangko tersebut dihadiri oleh :

 

1. Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Yuliarni Appy, S.H.,M.H.

 

2. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Hari Naurianto, S.H.

 

3. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir ,Yopentinu Adi Nugraha,S.H.

 

4. Jaksa Penuntut Umum dalam (P- 16) , Jupri Wandy Banjarnahor, S.H.

 

5. Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Fikry Ariga, S.H.

 

6. Staff Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Mutiara Nauli Hasibuan dan

 

7. Penjamin, Sdr. Darmadi.

 

Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH., tampak berjabat tangan dengan Penjamin Terdakwa I dan II (Dok : Kejari Rohil)

 

Selanjutnya, kata Kasi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH, adapun pertimbangan untuk dilakukan penahanan kota terhadap Terdakwa Adek Als Meri Bin Suman dan Ida Als Ida Binti Udin sebagaimana dalam Berita Acara Pendapat Untuk DIlakukan Penahanan kota yang ditandatangani oleh Jupri Wandy Banjarnahor ,S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum dalam (P- 16) dalam perkara tersebut sebagai berikut :

 

1. Dalam proses Penyidikan Tersangka Tidak dilakukan Penahanan.

 

2. Ada jaminan dari Keluarga bahwa Para terdakwa tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, wajib lapor seminggu sekali dan akan mengikuti setiap proses persidangan.

 

3. Para Terdakwa disangkakan pasal 170 ayat (1) KUHPidana.

 

4. Para Terdakwa berjanji tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti.5. Para Terdakwa berjanji tidak akan melakukan perbuatan pidana apapun.

 

6. Para Terdakwa setiap akan hadir dalam persidangan dan tidak melarikan diri.

 

7. Para Tersangka bersedia wajib lapor 2 kali dalam seminggu yaitu hari Selasa dan Kamis.

 

8. Para Terdakwa dalam keadaan menyusui anaknya yang berumur 1 (Tahun) .

 

Adapun Gelang Detection Kit yang dipasangkan kepada Terdakwa Adek Als Meri Bin Suman memiliki nomor seri 12280 dan Terdakwa Ida Als Ida Binti Udin memiliki nomor seri 12274 yang masing-masing terhubung dengan Whatsapp Jupri Wandy Banjarnahor , S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum dalam (P- 16) dan Operator Sandiman Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, jelas Yopentinu Adi Nugraha.

 

Pelaksanaan Pemasangan Gelang Detection Kit Tahanan Kota Kejaksaan Negeri Rokan Hilir kepada Terdakwa Adek Als Meri Bin Suman dan Ida Als Ida Binti Udin sambung Yopentinu Adi Nugraha didasarkan sebagaimana Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: Print- 3574/L.4.20/Eku.2/12/2023 tanggal 12 Desember 2023 dan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: Print- 3575/L.4.20/Eku.2/12/2023 tanggal 12 Desember 2023 yang memerintahkan untuk dilakukan Penahanan Kota di Bagansiapiapi selama 20 hari terhitung mulai tanggal 12 Desember 2023 hingga 31Desember 2023.

 

Untuk diketahui Detection Kit adalah alat untuk para tahanan dengan syarat syarat yang sudah ditentukan agar bisa bergerak di lingkungan masyarakat namun terbatas dengan radius tertentu, ini adalah sistem baru dalam mengawasi pergerakan tahanan rumah dan tahanan kota di Indonesia dan siap digunakan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

 

Alhamdulillah, Pemasangan Gelang Detection Kit Tahanan Kota kepada Terdakwa Adek Als Meri Bin Suman dan Ida Als Ida Binti Udin selesai pada Pukul 22 . 30 Wib berjalan tertib, aman dan kondusif, tutup Kejari Rohil melalui Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH.(redaksi).