Tiga Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Perkara BPDPKS

Nasional216 Dilihat

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi.

Ketiganya diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2015 – 2022.

Penuturan Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, adapun ketiga saksi yang diperiksa Senin (13/11/2023) yaitu:

1. TKR selaku Karyawan BUMN PT Perkebunan Nusantara III Persero (Kepala Sub Divisi Analisa Pasar pada Divisi Strategi Pemasaran dan Ritail).

2. EA selaku Manager Keuangan PT Intibenua Perkasatama dan PT Sukajadi Sawit Mekar.

3. VBS selaku Kepala Sub Direktorat Ekspor Direktorat Teknis Kepabeanan.

Ketiganya diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, singkat Ketut (safri)