Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaaan Agung memeriksa 6 (enam) orang saksi.
Mereka berenam diperiksa karena terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022.
Disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, adapun keenam saksi yang diperiksa Senin (13/11/2023) yaitu:
1. FN selaku Direktur Utama PT Media Telematika Jaya.
2. BU selaku Direktur Operasional PT Bangkit Cipta Persada.
3. RS selaku Istri Tersangka AQ.
4. ANZQ selaku Putri Tersangka AQ.
5. LH selaku General Manager PT Nexwave.
6. HNJ selaku Kepala Bagian Keuangan dan SDM PT Pupuk Indonesia Niaga.
Keenam orang saksi sambung Ketut, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022 atas nama Tersangka EH dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan Tipiko Bakti Kominfo, tutup Ketut (safri)