Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 orang saksi,
Mereka berempat diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Dalam siaran pers dijelaskan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana, adapun ke 4 Saksi yang diperiksa Rabu (8/11/2023) yaitu:
1. EPD selaku Kasi Administrasi Kontrak Japek II (VGF Japek II Elevated) PT Waskita Karya Periode 2017 s/d 2019.
2. DM selaku Kasi Administrasi Kontrak/Site Contract Administration & Risk Manager Proyek Japek II Elevated periode April 2017 s/d November 2018.
3. SL selaku Direktur Utama PT Alkajaya Satria Perkasa.
4. RL selaku Direktur Utama PT Dirgantara Yudha Artha.
Kata Ketut Sumedana, keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara Tol Japek, pungkas Ketut (Safri)