Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2015 – 2022.
Dalam keterangan persnya, Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana menyampaikan adapun ketiga saksi yang diperiksa Rabu (8/11/2023) yaitu:
1. S selaku Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas di Ditjen Migas Kementerian ESDM.
2. OG selaku Senior Analyst 1 Cash Management dan Treasury Settlement PT Pertamina Patra Niaga.
3. PB selaku Kepala Divisi Pemasaran Komoditi Kelapa Sawit dan Karet PTPN III.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2022., Singkat Ketut Sumedana (Safri)