Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Pengelolaan Dana Pensiun,

Nasional195 Dilihat

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 sampai kan 2019.

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH.,Rabu (21/6/2023).

Dalam siaran pers itu disebutkan, adapun Saksi yang diperiksa yaitu:

1. S selaku Direktur Pengawasan Dinas Pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan OJK.

2. AMS selaku Kepala Subbagian Pengawasan Perdagangan 3 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek OJK.

3. HH selaku Deputi Direktur Pengawasan dan Pengembangan Pengelolaan Investasi OJK.

Untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan, adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 sampai dengan 2019 atas nama Tersangka EWI, Tersangka KAM, Tersangka US, Tersangka IS, Tersangka CAK, dan Tersangka AHM., ringkas Ketut Sumedana. (Hendri).