Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaaan Agung Dr. Ketut Sumedana Senin (21/8/2023) menjelaskan, adapun kedua saksi yang diperiksa yaitu:
1. EMHS selaku Pejabat Pembina Fungsional Industri pada Direktorat Industri dan Industri Kecil dan Menengah Kimia, Sandang dan Kerajinan Direktorat Jendral Kecil, Menengah dan Aneka.
2. BM selaku Direktur PT Golden Signature.
Pemeriksaan terhadap kedua orang saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022, ringkas Ketut. (Hendri)