Pekanbaru – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi di wakili Kasi D bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Robi Harianto, SH., MH dan Jaksa Fungsional bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, SH. MH. menjadi narasumber Penerangan Hukum di Aula Kantor Camat Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.
Penuturan Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.MH., saat di konfirmasi awak media Rabu (8/2/2023) menyebutkan adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut Kasi D bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Robi Harianto, SH., MH, Jaksa Fungsional bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, SH, MH, Fungsional Analis Hukum bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Desmirza Hanum, SH, Fungsional Humas bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Rusnaldi, SH, Camat Pangkalan Kerinci serta seluruh Kades yang ada di Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.
Dalam penyampaian narasumber menjelaskan Tindak pidana korupsi di Indonesia perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun.
Tindak pidana korupsi telah menjadi suatu kejahatan yang luar biasa. Dengan demikian upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut dengan cara yang luar biasa.
Kejaksaan hadir dalam program Jaga Desa yaitu Kejaksaan berperan memberikan Penyuluhan dan Penerangan Hukum ke masyarakat desa guna memberikan pengetahuan atau wawasan kepada Kepala Desa ataupun masyarakat.
Pemerintah Pusat sangat perhatian dengan Pemerintah Desa yang dilihat dari besarnya anggaran khusus desa yang disalurkan untuk masyarakat desa guna memajukan desa.
Kemudian Narasumber juga menyampaikan Penyebab penyelahgunaan dana desa yaitu Kesalahan karena ketidaktahuan (mekanisme), Tidak sesuai rencana, tidak jelas peruntukannya/tidak sesuai spesifikasi, Tidak sesuai pedoman, Juklak (Petunjuk Pelaksanaan), Juknis (Petunjuk Teknis), khususnya pengadaan barang dan jasa, Pengadministrasian laporan keuangan : Mark-up dan Mark-down, double counting, Pengurangan Alokasi Dana Desa, misalnya dana desa dijadikan “pundi-pundi” kepala desa dan perangkat untuk kepentingan pribadi, Tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya dan Penyelewengan aset desa. Upaya pencegahan korupsi dana desa yaitu akses informasi program dan anggaran dana desa yang memadai, kesadaran partisipasi masyarakat, akses komunikasi antara perangkat desa dan masyarakat, optimalisasi peran organisasi yang ada di desa dan optimalisasi peran Badan Pemusyawaratan Desa.
Kegiatan Penerangan Hukum di Kantor Camat Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan berjalan aman, tertib dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan (prokes).” Sumber Kasi Penkum Kejati Riau” Hendri Sumateratimes)