Pekanbaru – Ombudsman Republik Indonesia memberikan apresiasi terhadap inovasi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya melalui digitalisasi pelayanan perizinan menggunakan sistem SIP AMAN.
Apresiasi tersebut disampaikan saat Pimpinan Ombudsman RI Pusat bersama Pimpinan Ombudsman RI Perwakilan Riau melakukan kunjungan dan peninjauan langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Selasa (8/9/2026).
Rombongan Ombudsman disambut Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Syamsuir, bersama jajaran Pemko Pekanbaru.
Dalam kunjungan tersebut, Ombudsman melihat secara langsung pelaksanaan pelayanan publik serta berbagai layanan yang tersedia di MPP Pekanbaru. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penerapan sistem digital dalam pelayanan perizinan melalui SIP AMAN.
Asisten I Syamsuir mengatakan, Ombudsman menilai inovasi digitalisasi perizinan tersebut memberikan dampak positif terhadap pelayanan masyarakat.
“Ombudsman mengapresiasi atas terobosan digitalisasi perizinan kita, khususnya operasional SIP AMAN,” kata Syamsuir.
Menurut Syamsuir, penerapan sistem digital tersebut dinilai mampu memangkas waktu tunggu masyarakat dalam memperoleh layanan. Selain itu, digitalisasi juga diharapkan dapat mempersempit celah terjadinya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pelayanan perizinan.
Dalam kesempatan yang sama, Ombudsman RI menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pengawasan tidak hanya dilakukan setelah persoalan terjadi, tetapi juga diarahkan pada upaya pencegahan sejak awal.
Ombudsman mendorong Pemko Pekanbaru memperkuat pembinaan pada sektor hulu agar potensi maladministrasi dapat dicegah sebelum terjadi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pelayanan publik berjalan transparan, efektif, dan sesuai ketentuan.
Tata kelola perizinan juga menjadi salah satu perhatian utama. Kepastian dan kualitas pelayanan perizinan dinilai memiliki kaitan erat dengan terciptanya iklim investasi yang sehat di daerah.
Karena itu, Pemko Pekanbaru didorong untuk terus membenahi tata kelola perizinan sehingga mampu menjadi benchmark atau contoh dalam tata kelola investasi di tingkat nasional.
Pemko Pekanbaru bersama Inspektorat juga berkomitmen mempertahankan sekaligus meningkatkan capaian pelayanan publik yang telah diraih. Salah satu fokusnya adalah mempertahankan Zona Hijau pelayanan publik di Kota Pekanbaru.
Kunjungan Ombudsman RI tersebut menjadi momentum bagi Pemko Pekanbaru untuk memperkuat inovasi pelayanan publik. Digitalisasi melalui SIP AMAN diharapkan tidak hanya memberikan kemudahan dan kecepatan bagi masyarakat, tetapi juga memperkuat transparansi, mencegah maladministrasi, serta memberikan kepastian dalam pelayanan perizinan.
Dengan demikian, langkah pembenahan pelayanan publik di Pekanbaru diharapkan mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang lebih baik di daerah. (Red)
