Pemko Pekanbaru Terima PSU dari 16 Pengembang, Pengelolaan Fasilitas Kini Jadi Tanggung Jawab Daerah

Pekanbaru – Pemerintah Kota Pekanbaru menuntaskan proses serah terima prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dari 16 pengembang perumahan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan serta pemeliharaan fasilitas umum di kawasan perumahan dan permukiman.

Serah terima aset PSU tersebut digelar secara seremonial di Aula Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Rabu (14/1/2026). Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Mahyuddin, menjelaskan bahwa proses penyerahan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menyebutkan, mekanisme penyerahan PSU mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 188 Tahun 2019 dan diperbarui dengan Perwako Nomor 19 Tahun 2023.

Mahyuddin mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 Pemko Pekanbaru telah menerima PSU dari 19 kawasan perumahan yang dikelola oleh 16 perusahaan pengembang. Total luas aset PSU yang diserahkan mencapai sekitar 9,38 hektare atau setara 93.858 meter persegi.

Selain itu, luas sarana dan fasilitas sosial yang diterima tercatat sekitar 2,55 hektare atau 25.583 meter persegi. Berdasarkan perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), total nilai perolehan aset PSU tersebut mencapai Rp103,3 miliar.

Dengan selesainya proses serah terima, pengelolaan dan pemeliharaan seluruh PSU secara resmi menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Pekanbaru. Meski demikian, pemerintah tetap membuka peluang kerja sama dengan pengembang, pihak swasta, maupun masyarakat dalam pengelolaannya, sepanjang tidak mengubah peruntukan fasilitas yang telah ditetapkan.

Mahyuddin menegaskan bahwa penyerahan PSU ini bertujuan untuk memastikan fasilitas umum di lingkungan perumahan dapat dikelola secara berkelanjutan dan dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. (red)