Kejagung Periksa 2 Orang Pegawai PT Antam Terkait Perkara Komoditi Emas

Nasional495 Dilihat

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi. Selasa (2/7/2024)

Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar menjelaskan, 2 orang saksi yang diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022, yaitu:

1. AHS selaku Senior Vice President Corporate Secretary PT Antam periode 2017 s/d 2019.

2. YHS selaku Precious Metal Sales and Marketing Division Head PT Antam Tbk.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID, jelas Kapuspenkum Dr. Harli Siregar.

Dalam siaran pers juga disampaikan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (redaksi)