Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.
Pemeriksaan saksi itu pada kamis (27/6/2024) terang Kapuspenkum Kejagung Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum. melalui siaran persnya.
Adapun saksi yang diperiksa berinisal YY selaku Staf Pelaksana Pemeriksa pada Seksi Perijinan dan Fasilitas pada Kanwil DJBC Riau, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (redaksi)