Kejati Riau Beberkan Peran dan Fungsi Penting Kelembagaan Kejaksaan dalam Kepemiluan

Kejati Riau121 Dilihat

Pekanbaru – Kajati Riau diwakili oleh Kasi Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sonang Simanjuntak, SH., MH dan Kasi Ideologi Politik, Pertahanan dan Keamanan pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Simon, SH., MH menjadi narasumber dalam kegiatan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa di Studio RRI Pro 1 FM 99.1 MHz Pekanbaru.

Kegiatan dialog Jaksa Menyapa dengan tema “Peran strategis Kejaksaan dalam mendukung penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024” yang disiarkan langsung secara live Kamis (20/6/ 2024) sekira pukul 10.00 Wib di Studio RRI Pekanbaru, tersebut dibenarkan Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau Iwan Roy Carles, SH., MH.,

Dalam penyampaiannya, Kasi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sonang Simanjuntak, SH., MH dan Kasi Ideologi Politik, Pertahanan dan Keamanan pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Simon, SH., MH mengungkapkan peran dan fungsi penting kelembagaan Kejaksaan dalam Kepemiluan yang tidak saja beririsan langsung dalam penegakan hukum melalui Sentra Gakkumdu namun juga dalam tahapan awal dalam pemetaan potensi Ancaman, Gangguan, Tantang dan Hambatan yang secara teknis diemban oleh jajaran bidang Intelijen Kejaksaan

Dalam penyelenggaraan Pemilukada secara serentak pada 27 November 2024 mendatang tentunya menjadi tantangan besar dalam menjaga stabilitas dan kondusifitas baik skala daerah hingga nasional sekalipun. Untuk itu guna menjaga kestabilan dan kondusifitas.

Hal tersebut sesuai dengan amanat Pasal 486 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Sentra Gakkumdu), Kejaksaan berkewajiban dalam mendukung suksesnya gelaran 5 tahunan tersebut dengan berbagai upaya, langkah strategis dan taktis sesuai arah kebijakan Kejaksaan secara terstruktur dan terukur.

Adapun arah kebijakan organisatoris dimaksud adalah Pertama, Kejaksaan mendukung penuh penyelenggaraan Pilkada 2024. Kedua, mengoptimalkan pembentukan 534 posko pemilu Kejaksaan. Ketiga, berperan sebagai supporting Sentra Gakkumdu. Keempat, menerbitkan Instruksi Jaksa Agung INSJA Nomor 6 Tahun 2023. Kelima, melakukan pemetaan potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan AGHT Pemilu 2024 serta melakukan penundaan proses penegakan hukum.

Kejaksaan senantiasa berperan aktif mendukung suksesnya pelaksanaan Pemilukada Tahun 2024, ujar Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau Iwan Roy Carles, SH., MH

Sambungnya, Kegiatan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa yang disampaikan oleh Kasi Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sonang Simanjuntak, SH., MH dan Kasi Ideologi Politik, Pertahanan dan Keamanan pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Simon, SH., MH tersebut terlihat mendapat antusias yang sangat tinggi dan luarbiasa.

Hal ini terlihat banyaknya penelpon masuk dari masyarakat Kota Pekanbaru dan sekitarnya yang menanyakan kepada narasumber bagaimana Peran strategis Kejaksaan dalam mendukung penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Kegiatan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa di RRI Pekanbaru berjalan aman, tertib dan lancar, pungkas Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau Iwan Roy Carles, SH., MH., kepada media ini (redaksi)