Mantan Gubernur ” ERD” dan 3 Saksi Lainnya Terperiksa dalam Perkara Komoditas Timah

Nasional324 Dilihat

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi.

Dijelaskan dalam keterangan pers, Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana menyampaikan ke awak media, adapun ke 4 orang saksi yang diperiksa Senin (27/5/2024) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022, berinisial:

1. HT selaku Direktur CV Maria Kita selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk.

2. PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama (Mitra IUJP PT Timah Tbk).

3. HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk.

4. ERD selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 s/d 2022.

Pemeriksaan terhadap ke 4 Orang saksi dilakukan oleh Penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk., Jelas Kapuspenkum Ketut Sumedana (redaksi)