DPO Tipikor Sejak 2014, Dra. Hayati Gani Akhirnya Diamankan

Kejati Riau42 Dilihat

Pekanbaru – Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru berhasil melakukan pengamanan terhadap Terpidana Tipikor atas nama Dra. Hayati Gani.

Penangkapan Kamis (2/5/2024) sekira pukul 17.30 Wib di kediaman Terpidana Dra. Hayati Gani di Jl. Adi Sucipto, Gg. Amal No. 78, Kota Pekanbaru ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Bambang Heripurwanto SH., MH., yang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 500 K/Pid.Sus /2013 tanggal 26 Juni 2013, Melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1b) UU.RI.No. 31 tahun 1999 Jo UU.RI.No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terpidana selama 4 tahun, pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 subsidair 4 (empat) bulan kurungan.

Pada saat dilakukan pengamanan terhadap Terpidana Tipikor Dra. Hayati Gani oleh Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Terpidana orang yang bersangkutan bersikap kooperatif terhadap petugas, tidak melakukan perlawanan, sehingga mempermudah tim saat melakukan pengamanan, ujar Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto saat dikonfirmasi awak media.

Sambung Kasi Penkum Kejati Riau, Terpidana Dra. Hayati Gani terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pekanbaru sejak bulan Mei 2014.

Adapun identitas terpidana yang diamankan yaitu :

Nama : Dra. HAYATI GANI;

Tempat Lahir : Binjai;

Umur/Tgl Lahir : 55 Tahun / 06 Agustus 1955;

Jenis Kelamin : Perempuan

Kebangsaan : Indonesia

Tempat Tinggal : Jl. Adi Sucipto, Gg. Amal No. 78, Pekanbaru

Agama : Islam

Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Pekanbaru (Kepala Bidang Pengembangan Teknologi Tepat Guna Usaha Ekonomi Masyarakat serta Pemanfaatan Sumber Daya Alami).

Setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa oleh Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI dan Tim Kejaksaan Tinggi Riau menuju Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk dilakukan serah terima kepada Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Selanjutnya Sekira Pukul 18.45 wib Tim Jpu kejari pekanbaru melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Dra. Hayati Gani di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.

Dijelaskan Bambang Heripurwanto, Hayati Gani pada tahun 2008 pernah menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Teknologi Tepat Guna Usaha Ekonomi Masyarakat serta Pemanfaatan Sumber Daya Alami pada adan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Pekanbaru.

Dalam jabatan itu, dia telah menyalahgunakan Belanja Hibah kepada Kelompok Masyarakat/Perorangan untuk usaha Tambal Ban, Potong Rumput, Jualan Rokok dengan total anggaran sejumlah Rp. 500 juta.

Pengamanan terhadap Terpidana Dra. Hayati Gani oleh Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejati Riau dan Tim Intelijen Kejari Pekanbaru berjalan aman, tertib, dan lancar, Tukas Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto. (redaksi)