PEKANBARU – Masa tugas Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun terhitung pada 23 Mei 2024 mendatang akan berakhir. Pasalnya, Muflihun terhitung sudah dua tahun menjabat sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru.
Sesuai aturan Muflihun tidak bisa lagi masa tugasnya diperpanjang, maupun diusulkan kembali sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru. Karena itu, dikabarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengirim surat ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk segera mengusulkan 3 nama calon Pj Wali Kota Pekanbaru.
3 pejabat yang akan diusulkan dari pejabat eselon II di lingkungan pemerintah setempat. Surat permintaan usulan Pj Wali Kota Pekanbaru tertanggal 25 Maret 2024.
Penjabat Gubernur Riau (Gubri), SF Hariyanto membenarkan jika pihaknya telah menerima surat dari Kemendagri perihal usulan Pj Wali Kota Pekanbaru. Karena masa tugas Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun segera berakhir pada Mei 2024.
“Iya suratnya (permintaan usulan nama Pj Wali Kota Pekanbaru) sudah kita terima. Sekarang masih kita proses sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Pj Gubri, Rabu (27/3/2024).
Hanya saja Pj Gubri belum membeberkan nama-nama pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Riau dan pejabat Pemkot Pekanbaru yang akan diusulkan menjadi Pj Wali Kota Pekanbaru selanjutnya.
“Kalau itu belum, masih proses. Yang jelas segera kita usulkan ke Kementerian Dalam Negeri secepatnya,” kata Pj Gubri SF Hariyanto singkat.
Untuk diketahui, permintaan usulan nama calon Pj Wali Kota Pekanbaru bersamaan dengan 32 Pj Bupati dan Pj Wali Kota di 21 provinsi se-Indonesia yang masa tugasnya berakhir pada bulan Mei 2024. (Mc Riau).