PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, telah menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 1445 H/2024 M.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Irwan Suryadi menyebutkan, saat ini jam kerja ASN tersebut tinggal menunggu tandatangan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Indra Pomi Nasution.
“Tadi pagi baru kita usulkan ke pak sekda untuk diteken (tandatangan),” ungkapnya, Jumat (8/3).
Disampaikan Irwan Suryadi, jam kerja ASN selama Ramadhan 1445 masih sama dengan tahun sebelumnya, yakni Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB.
Sementara untuk hari Jumat, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB. Ia mengatakan, penetapan aturan jam kerja ASN selama puasa itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Kita pakai Perpres saja, karena SE (Surat Edaran Kemenpan RB) belum keluar. Karena hari sudah meped juga, makanya kita pakai Perpres saja sebagai dasarnya,” ucap Irwan Suryadi.
Sedangkan untuk hari pertama dinas ASN di Ramadhan 1445 H akan dimulai pada Rabu, 13 Maret 2024. “Mulai masuknya di Ramadhan, Rabu,” tutupnya. (Kominfo6/RD3)