Perkara Perkeretaapian Medan di Kejagung, 3 Direktur , 1 Kuasa Direktur Diperiksa

Nasional181 Dilihat

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 – 2023.

Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana Rabu (28/2/2024). Dalam siaran pers dikatakan Ketut adapun 4 saksi yang diperiksa yaitu:

1. YI selaku Kuasa Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma.

2. KGPD selaku Direktur PT Nusantara Lima.

3. MYF selaku Direktur PT Karya Putra Yasa.

4. A selaku Direktur PT Giwin Inti.

Adapun keempat orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka NSS, Tersangka AGP, Tersangka AAS, Tersangka HH, Tersangka RMY, Tersangka AG dan Tersangka FG, ringkas Ketut Sumedana ( redaksi)