Dirut “S” dan Direktur Business Development RA Terperiksa Terkait Perkara Komoditas Timah

Nasional255 Dilihat

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung  memeriksa 2 (dua) orang saksi. Rabu (21/2/2024).

Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana melalui siaran pers menyampaikan, adapun kedua saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022  yaitu:

1. S selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Agustus 2018 – saat ini.

2. RA selaku Direktur Business Development.

Kedua orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Tersangka TN alias AN dkk, pungkas Ketut Sumedana (redaksi)