PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mempersilahkan petugas penyelenggara serta pengawas pemilu yang sakit dan mendapatkan perawatan medis di rumah sakit untuk mengklaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ke BPJS Ketenagakerjaan. Begitu juga bagi penyelenggara dan pengawas pemilu yang meninggal dunia, pihak keluarga bisa mengajukan klaim Jaminan Kematian (JKM) ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi bagi petugas pemilu baik dari KPU maupun Bawaslu yang sakit, alami kecelakaan kerja atau ada yang meninggal dunia, mereka bisa mengklaim secara langsung ke BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala Bagian Kerjasama Setdako Pekanbaru Dedi Damhudi, Jumat (16/2/2024).
“Misalnya ada yang masuk rumah sakit, itu harus diinformasikan ke BPJS. Lalu kalau yang meninggal, itu harus ada surat kematian. Nanti klaimnya langsung ke BPJS,” ulasnya.
Untuk itu, Dedi meminta bagi penyelenggara dan pengawas pemilu yang sakit dan meninggal dunia, pihak KPU dan Bawaslu bisa memfasilitasi klaim JKK dan JKM ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Karena dalam hal ini, pemerintah kota hanya menyiapkan anggaran. Untuk klaimnya, itu langsung ke BPJS,” ujarnya.
Ia menyebutkan, JKK dan JKM bagi petugas penyelenggara dan pengawas pemilu telah disepakati melalui penandatanganan kerjasama antara Pj Walikota Pekanbaru Muflihun dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Iman Santoso Achwan, Senin (12/2/2024).
“Kerjasama ini sudah berlaku terhitung tanggal 1 Februari kemarin. Kerjasama ini juga berlaku untuk petugas pilkada (pemilihan kepala daerah),” ungkap Dedi.
Dalam kerjasama tersebut, Pemko Pekanbaru sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp524 juta lebih.
“Kalau tidak salah, itu ada sekitar 28 ribu lebih petugas pemilu dari KPU dan Bawaslu yang diberikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian oleh Pemko Pekanbaru,” tutupnya. (Kominfo6/RD3)