Kejagung Periksa 2 Pihak Swasta Terkait Perkara Bakti Kominfo & TPPU

Nasional288 Dilihat

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi Selasa (30/1/2024).

Menurut Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana keduanya diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 –  2022, yaitu:

1. S selaku pihak swasta (Karyawan PT Solitech Media Synergi).

2. AP selaku pihak swasta (Karyawan PT Solitech Media Synergi).

Pemeriksaan saksi S dan Saksi AP dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan Adapun kedua saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AQ, pungkas Ketut Sumedana (redaksi)