Pekanbaru – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH Pimpin Apel Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Kejaksaan Tinggi Riau Tahun 2024
Apel yang di laksanakan di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Riau tersebut sekira pukul 9.00 wib yang diikuti oleh Para Asisten, Para Koordinator, Para Kasi dan Jaksa Fungsional beserta seluruh Pegawai pada Kejaksaan Tinggi Riau.
Hal itu disampaikan oleh kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, SH. MH melalui siaran persnya (24/1/2024).
Kasi Penkum Bambang Heripurwanto, SH. MH menyebutkan bahwa dalam amanatnya Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH menyampaikan Reformasi kelembagaan melalui pembangunan Zona Integritas merupakan salah satu arah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 bertujuan untuk terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan terwujudnya budaya anti korupsi serta peningkatan kualitas Pelayanan Publik. Pembangunan Zona Integritas yang diimplementasikan melalui Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada institusi Kejaksaan dilakukan dengan memaksimalkan 3 (tiga) aspek yaitu Integritas, etos kerja dan semangat kerjasama.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH menyampaikan merujuk filosofi lahirnya kebijakan reformasi birokrasi yaitu sebagai upaya sistematis, terpadu dan komprehensif dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) yang meliputi aspek kelembagaan, sumber daya manusia aparatur, ketatalaksanaan, akuntabilitas, pengawasan dan pelayanan public.
Selanjutnya hal tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, dengan membagi kedalam 8 area perubahan yaitu manajemen perubahan, penataan peraturan perundang-undangan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan peningkatan kualitas layanan public.
Kemudian Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH menyampaikan Untuk pelaksanaan indeks Zona Integritas masih merujuk pada ketentuan PERMENPANRB Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah yang tersiri dari :
Komponen Pengungkit :
1. Manajemen Perubahan
2. Penataan Tatalaksana
3. Penataan Sistem Manajemen SDM
4. Penguatan Akuntabelitas Kinerja
5. Penguatan Pengawasan
6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Komponen Hasil :
1. Birokrasi yang Bersih dan Akuntabel
– survey persepsi anti korupsi
– Capaian kinerja
2. Pelayanan Publik Yang Prima
Pada hari ini kita akan menandatangani komitmen bersama untuk Pembangunan Zona Integritas yang diikuti seluruh pegawai, yang artinya berjanji untuk melakukan dengan sepenuh hati yang sudah jadi kesepakatan bersama dan dilanjutkan menandatangani Pakta Integritas yang berisi :
1. Tidak menerima gratifikasi
2. Menjunjung tinggi kode etik dalam pelaksanaan tugas
3. Tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme
4. Memberikan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan.
Diakhir Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH mengucapkan terimakasih kepada seluruh pegawai yang mengikuti kegiatan ini, semoga dengan adanya kegiatan ini dapat menjadi sarana refleksi bagi seluruh insan Adhyaksa untuk senantiasa menjalankan tugas dan wewenang secara sungguh-sungguh dengan dilandasi integritas dan profesionalisme dalam mewujudkan pembangunan reformasi birokrasi Kejaksaan Tinggi Riau semakin baik kedepannya.
Apel Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Kejaksaan Tinggi Riau Tahun 2024 berjalan tertib, aman dan lancar.