JAM-Pidum Menyetujui 23 Pengajuan Penghentian  Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Nasional304 Dilihat

Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 23 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya menyampaikan, adapun ke 23 Perkara yang dihentikan berdasarkan Restoratif Justice yaitu:

1. Tersangka Andri Arizona bin Herman dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka Riski Adam alias AP dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka Jusak Meidy Poludu alias Yusak dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka Fingli Sondakh dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka Kadek Joni Asadona dari Kejaksaan Negeri Buleleng, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

6. Tersangka I Kadek Sudan Egi Prayoga dari Kejaksaan Negeri Jembrana, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

7. Tersangka Adhie Pratama bin Bambang Supriadi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Salatiga, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

8. Tersangka Teguh Supriyadi bin Alm. Sunardi dari Kejaksaan Negeri Batang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

9. Tersangka Ridho Rizqy Antoro bin Iswahyudi dari Kejaksaan Negeri Semarang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

10. Tersangka Suharyanto alias Suhar bin (Alm.) Untung dari Kejaksaan Negeri Blitar, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

11. Tersangka Moh. Aldita Rosyadi dari Kejaksaan Negeri Gresik, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

12. Tersangka Rosyidi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

13. Tersangka Sufyan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kabupaten Malang, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan atau Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.

14. Tersangka Sura’i dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

15. Tersangka Andie Alfan Ni’am dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

16. Tersangka Iffah Nurmayang Sari binti Suprayitno dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

17. Tersangka Andreas Danardono bin Sukarno dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

18. Tersangka Moch. Haris bin Mulyadi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

19. Tersangka Charles Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

20. Tersangka Fandy Ahmad Setiawan bin Slamet Hariadi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

21. Tersangka Fausi alias Pak Sulul dari Kejaksaan Negeri Jember, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

22. Tersangka Gading Putra Iswayunda anak dari Nur Wahyu dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, yang disangka melanggar Pertama Pasal 40 Ayat (2) jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Kedua Pasal 40 Ayat (2) jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

23. Tersangka I Sarifudin Hidayat bin Fattomin, Tersangka II Muhammad Nur Ja’far Shodiq bin Kurmaji, Tersangka III Muhammad Abdulloh Ghonim bin Muhammad Khozin, dan Tersangka IV Muhammad Fajar bin Mustofa dari Kejaksaan Negeri Mojokerto, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan.

Penuturan Kapuspenkum, adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, tutup Ketut Sumedana (redaksi)