Tujuh Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah Diperiksa Penyidik Jampidsus

Nasional223 Dilihat

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Senin (18/12/2023) memeriksa 7 (tujuh) orang saksi.

Mereka diperiksa karena terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.

Dalam keterangan persnya, Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana menyampaikan, adapun ke 7 Saksi yang diperiksa yaitu:

1.RA selaku pihak PT Refined Bangka Tin.

2.S selaku Direktur PT Refined Bangka Tin.

3. AA selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2018 dan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah tahun 2021.

4. EE selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 s/d 2018.

5. HT selaku Direktur Utama PT Venus Inti Perkasa.

6. MBG selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.

7. ART selaku Direktur Utama PT Tinindo Inter Nusa.

Adapun ketujuh orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022 bener Ketut Sumedana (redaksi)