Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Saksi  Terkait Perkara Komoditas Timah

Nasional296 Dilihat

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

 

Dalam siaran pers disamping Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, adapun kelima saksi yang diperiksa Selasa (28/11/2023) yaitu:

 

1. H selaku Kepala Unit Tambang Darat PT Timah Tbk.

 

2. KS selaku Kepala Bidang Peleburan UMNET.

 

3. NBP selaku Kepala Bidang Teknik Pengolahan Divisi P2P.

 

4. DH selaku Kepala Bidang Administrasi Divisi P2P.

 

5. AS selaku Kepala Divisi Akuntansi.

 

Lanjut Ketut Sumedana, adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.

 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, imbuh Kapuspenkum Ketut Sumedana. ( redaksi)