Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya menyampaikan ke awak media, adapun ke empat saksi yang diperiksa Selasa ( 14/11/2023) yaitu:
1. J selaku CV Sanang Jaya Abadi.
2. Y selaku CV Aldo Artha Sanjaya.
3. ES selaku Kepala Unit Produksi Darat dan Kepala Teknik Tambang PT Timah Tbk.
4. M selaku Pihak Swasta atau Kolektor Timah Ilegal.
Jelas Ketut, adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana. (Hendri).