Kasus Komoditas Timah di Kejagung, 4 Saksi Diperiksa

Nasional245 Dilihat

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 saksi.

Mereka diperiksa Jampidsus terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.

Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya menyampaikan, adapun ke 4 saksi yang diperiksa Rabu (8/11/2023) yaitu:

1.JJSM selaku Pihak Swasta atau Kolektor Timah Ilegal.

2. HH selaku Komisaris CV Aldo Atha Andara.

3. ARS selaku Kepala Bidang Pengawasan dan Pengangkutan PT Timah Tahun 2020.

4. LAS selaku Pihak Swasta atau Kolektor Timah Ilegal.

Keempat orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022, ringkas Kapuspenkum Kejagung. (Safri)