Jakarta- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 orang saksi.
Ketujuh saksi diperiksa karena terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Dalam keterangan resminya, Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana menyampaikan adapun ke 7 saksi yang diperiksa Senin (6/11/2023) yaitu:
1. PY selaku Direktur Lalu Lintas Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan periode 2018 s/d 2020.
2. AW selaku VP Divisi Finance PT Waskita Karya periode 2019.
3. AM selaku Manager Biro Estimating Departemen Infrastruktur PT Adhi Karya (Persero) Tbk periode tahun 2016 s/d 2021.
4. BS selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan periode 2017 s/d 2022.
5. GS selaku Komisaris PT Trocon Indah Perkasa.
6. OAP selaku Finance Function Head Waskita-ACSET.
7. DA selaku Production & Equipment Manager Engineering Procurement and Construction Division PT Waskita Karya periode 2018 s/d 2020.
Lanjut Kapuspenkum Ketut Sumedana, Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara Tol Japek, pungkasnya ( Hendri)