Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi  Terkait Perkara Tol Japek

Nasional271 Dilihat

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi. Rabu (1/11/2023).

Keempat saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Penjelasan Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, adapun ke 4 saksi yang diperiksa yaitu:

1. W selaku Cashier Divisi V PT Waskita Karya.

2. EAG selaku Direktur Utama PT Waagner Biro Indonesia.

3. AS selaku Direktur Keuangan PT Waagner Biro Indonesia.

4. S selaku Kabag Pengendalian (Manager Produksi) pada Divisi V PT Waskita Karya periode 2017 – 2019.

Keempat orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB, jelas Kapuspenkum Ketut Sumedana (Safri)