Kejaksaan Agung Memeriksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara TPK dan TPPU

Nasional226 Dilihat

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 7 ( tujuh) orang saksi.

Mereka di Panggil secara resmi karena  terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 –  2022.

Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana menyampaikan, adapun ke 7 saksi yang diperiksa Selasa ( 17/10/2023) yaitu:

1. HY selaku Direktur Keuangan PT ZTE Indonesia.

2. M selaku Tenaga Pengemudi di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

3. MSS selaku Dosen Universitas Indonesia (UI) / ASN pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

4. PS selaku Kepala Bagian Litigasi dan Non Litigasi Biro Legislasi dan Layanan Hukum UI.

5. MAKU selaku Kepala Human Development UI.

6. DS selaku Wiraswasta Director CICT Mobile Telecomunication.

7. LIGH selaku Bendahara PT Nusantara Global Telematika.

Pemeriksaan terhadap ketujuh saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk, beber Ketut Sumedana (Hendri)