Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi  Terkait Perkara Tol Japek

Nasional165 Dilihat

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung  memeriksa 5 orang saksi.

Kelimanya diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam siaran pers nya mengatakan, adapun ke 5 orang saksi yang diperiksa Senin (2/10/2023) yaitu:

1. DA selaku Direktur Utama PT Jasamarga periode Agustus 2016 s/d Juni 2020.

2. SS selaku Direktur Operasional PT Jasamarga periode Mei 2019 s/d Mei 2020.

3. A selaku Direktur Utama PT Jasamarga periode Tahun 2012 s/d 2016.

4. IH selaku Direktur Utama PT Disiplant

5. IC selaku Direktur Utama PT Ranggi Sugiron Perkasa periode Tahun 2003 s/d 2021.

Pemeriksaan terhadap kelima Orang saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB, ringkas Ketut Sumedana ( Hendri)