PENGAJUAN 1 (SATU) PERKARA UNTUK DILAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF JUSTICE DISETUJUI OLEH JAMPIDUM KEJAKSAAN AGUNG RI 

Nasional303 Dilihat

Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi Riau melaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sekira pukul 13. 20 Wib diruangan Vicon lantai 2 Gedung Satya Adhi Wicaksana dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH., MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH dan Kasi Oharda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi, SH. MH.

Menurut Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH., Kamis (14/9/2023) adapun berkas atau Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif :

Dok kasi Penkum Kejati Riau

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Atas nama Tersangka ROMI JEPISA Als ROMI Bin SUHAIRI yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP.

Kasus Posisi :

Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023 Terdakwa bersama dengan saksi FRANCISCUS JUPARTINUS SIHOTANG (keduanya merupakan pegawai di Koperasi Tama Mandiri) pergi untuk mengutip atau menagih uang kepada Nasabah yang berada di Desa Simpang Raya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Verza warna hitam less merah tanpa nomor polisi milik Koperasi Tama Mandiri, selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa dan saksi FRANCISCUS JUPARTINUS SIHOTANG berhenti di sebuah warung makan di Desa Simpang Raya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi untuk makan siang.

Pada saat itu Terdakwa menerima telfon dari keluarga Terdakwa di Lampung Barat yang memberitahukan bahwa orang tua yaitu bapak Terdakwa sedang sakit di kampung, setelah menerima telefon yang memberitahukan orang tuanya sakit tersebut menjadi beban pikiran Terdakwa karena orang tua yang sudah uzur tinggal berdua saja di kampung.

Selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa meminta izin kepada saksi FRANCISCUS JUPARTINUS SIHOTANG untuk membeli rokok di warung yang tidak jauh dari tempat makan tersebut dan pada saat membeli rokok tersangka  terpikir untuk membawa kabur 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Honda Verza warna hitam less merah tanpa nomor polisi milik Koperasi Tama Mandiri tersebut dan uang hasil menagih  nasabah  sebesar Rp.688.000,- (enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) untuk Terdakwa gunakan menuju ke Lampung Barat rumah orang tua terdakwa;

Bahwa kemudian Terdakwa langsung membawa sepeda motor merek Honda Verza warna hitam less merah milik Koperasi Tama Mandiri tersebut dan uang  hasil menagih nasabah sebesar Rp.688.000,- (enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) menuju Lampung  Barat yang   ditempuh selama 2 (dua) hari untuk menemui orang tua Terdakwa yang sedang sakit.

Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin dari saksi FRANCISCUS JUPARTINUS SIHOTANG atau pihak Koperasi Tama Mandiri untuk membawa sepeda motor merek Honda Verza warna hitam less merah menemui Orang tua Terdakwa di daerah lampung Barat karena Terdakwa sudah kalut dan takut kalau pihak Koperasi dimana Terdakwa bekerja tidak mengizin  Terdakwa pulang kampung mengingat Terdakwa baru bekerja selama 5 (lima) minggu.

Dijelaskan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, bahwa pengajuan 1 (satu) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :

1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;

2. Tersangka belum pernah dihukum;

3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;

5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;

6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;

7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, imbuh Bambang Heripurwanto saat dikonfirmasi awak media. ( Hendri)