Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi  Terkait Perkara Ekspor Crude Palm Oil  (CPO) dan Turunannya

Nasional328 Dilihat

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi Kamis (24/8/2023).

Mereka Diperiksa penyidik terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 – April 2022.

Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam siaran pers menyampaikan ke awak media, adpaun ke 6 Orang saksi yang diperiksa yaitu :

1. JV selaku Direktur Utama PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nubika Jaya, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Argiindustri, PT Permata Hijau Sawit, PT Victorindo Alam Lestari.

2. SH selaku Karyawan CV Aneka Ilmu.

3. MU selaku Karyawan CV Aneka Ilmu.

4. R selaku Karyawan CV Aneka Ilmu.

5. S selaku Karyawan CV Aneka Ilmu.

6. SH selaku Karyawan CV Aneka Ilmu.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022- April 2022, pungkas Ketut (Hendri)