Bupati Rohil Pimpin Rapat Percepatan Penyelesaian dan Penegasan Batas Kelurahan

Rokan Hilir32 Dilihat

Rohil — Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, S.IP memimpin Rapat Percepatan Penyelesaian dan Penegasan Batas Kelurahan dan kepenghuluan di Kabupaten Kabupaten Rokan Hilir bertempat di gedung Misran rais jaln gedung nasional Bagansiapiapi Senin (25/07/2023)

Peserta rapat dihadiri oleh Camat , Lurah dan Penghulu se-kabupaten Rokan Hilir, rapat diawali dengan laporan progres penyelesaian batas antar kampung oleh masing-masing Camat dari beberapa Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Rokan Hilir  dilanjutkan dengan paparan DPUPR terkait peta indikatif .

Turut hadir Sekretaris Daerah Fauzi  Efrizal, S.sos Msi. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra (Asisten I)  dan Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat, Camat srta lurah dan kepenghuluan Kapolsek Bangko Kompol Dedi, Danramil serta beberapa pejabat lainnya.

Dalam sambutan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, S.IP mengatakan, Rapat Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Kampung mengacu pada Permendagri Nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Dalam Pasal 2 memiliki tujuan untuk melakukan Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

“Terkait tapal batas di wilayah Rokan Hilir ini perlu saya tegaskan kembali kepada kita semua bahwa ada Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 yang harus kita dukung, dan target/batas rampungnya pada akhir Agustus 2023 semua sudah selesai kita laporkan dalam bentuk SK kemendagri lengkap dengan peta wilayahnya, peta wilayah ini harus lengkap dengan titik koordinat batas kepenghuluan,”kata Bupati.

Lebih lanjut disampaikan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, S.IP, dalam upaya percepatan penyelesaian peta batas kepenghuluan untuk setiap kesepakatan yang telah dicapai antar kepenghuluan agar segera dituangkan melalui Berita Acara Kesepakatan, serta peta indikatif batas kepenghuluan menjadi pedoman dan rujukan dalam memfasilitasi Penetapan dan Penegasan Batas kepenghuluan.

“Kemudian dalam penyelesaian tapal batas ini ada tahapan-tahapan nya yang sudah kita ketahui bersama prosesnya, yang terpenting harus berpedoman pada aturan yang berlaku dan sesuai jadwal yang ditetapkan dalam rangka kita menata administrasi wilayah Rokan Hilir ini secara bersama sama,”tambah Bupati.

Dalam arahan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, S.IP menegaskan, agar Pemdes segera membentuk tim percepatan penyelesaian tapal batas wilayah. “Saya minta Pemdes harus membentuk tim penyelesaian tapal batas yang mana yang terlibat didalamnya semua unsur dari DPMK, Bagian Pemerintahan, dan Dinas PUPTR agar segala prosesnya di rembuk bersama-sama dan hasilnya menaati aturan yang berlaku, semua kita bekerjasama jangan ada ego sektoral kita gotong royong untuk menyelesaikan bagaimana agar tahapan nya bisa berjalan dengan baik dan lancar,”harap Bupati.*jh/bnb.