Pengajian Kejaksaan Tinggi Riau Oleh Ustadz Syeikh Maulana Husein Al- Muqri

Nasional248 Dilihat

Pekanbaru – Sujud sahwi merupakan salah satu amalan yang diajarkan dalam agama Islam.

Sujud sahwi dilakukan karena seseorang melupakan sesuatu gerakan dalam salat, seperti lupa duduk tahiyat awal, ragu dengan jumlah rakaat yang sudah dilakukan, atau kelebihan dan kekurangan rakaat.

Demikian ceramah dalam pengajian rutin  di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau yang di sampaikan oleh Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail.

Pengertian Sujud sahwi adalah sebuah sunnah yang dilakukan sebanyak dua kali sebelum salam dalam salat. Kata sahwi memiliki arti lupa.

Amalan ini disebut dengan sujud sahwi karena sujud ini dilakukan ketika lupa dalam salat. Dengan kata lain, sujud sahwi dilakukan untuk menutup kekurangan saat salat yang disebabkan karena lupa, terang Ustadz Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail.

Diakhir penyampaiannya, Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail menyampaikan bahwa alasan melakukan Sujud Sahwi dan sujud sahwi dilakukan pada saat apa? Ada beberapa alasan atau keadaan yang menyebabkan kita disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi, yaitu :

* Kekurangan rakaat salat dan baru sadar usai salat.

* Kelebihan jumlah rakaat.

* Ragu dengan jumlah rakaat yang sudah dilakukan.

* Meninggalkan tasyahud awal karena lupa.

* Meninggalkan atau melebihkan suatu gerakan salat.

* Mengerjakan sesuatu ketika salat yang menyebabkan salat tidak sah.

* Membaca doa yang salah atau keliru dengan gerakan salat yang seharusnya dilakukan.

Saat di konfirmasi terkait Pengajian Rutin sekira pukul 08.00 Wib di Masjid Al- Mizan Kejaksaaan Tinggi Riau tersebut Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH..MH membenarkannya.

Kegiatan Pengajian Rutin yang disampaikan oleh Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail di ikuti oleh Pegawai Beragama Islam di lingkungan  Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes) berjalan aman,hikmat dan lancar , ringkas Bambang (Hendri)