INHU-Perusahaan kelapa sawit sebagai pelaku usaha yakni PT Ronatama, PT Toton Naibaho, PT Selantai Agro Lestari (SAL) dan PT Seko Indah (SI) di Wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, Riau diduga telah melawan hukum karena dengan sengaja menguasai dan mengusahai hutan negara menjadikan lahan perkebunan sawit tanpa Perizinann Dari Badan Pemerintahan Yang Terkait,
Hal ini disampaikan Sekretaris DPD Lembaga Aliansi Indonesi Komando Garuda Sakti (LAIK-KGS ) ProvinRiau Roijan kepada Wartawan Rabu 18/01/2023 Di Ruangan Kerjanya Dengan sehubungan menjamurnya pelaku usaha membangun perkebunan sawiit di Inhu tampa izin lengkap
Rolijan Meminta dengan, kepada penegak hukum Kementerian LHK RI dan DLHK Riau, Kejaksaan Agung Melalui Kejaksaan Inhu, Kejati Inhu, Dan Kepolsian Wiyah Hukum Riau, sebagai staikholdernya hutan dan kawasana agar menindak secara hukum menegemen perusahaan yang membangkang itu dengan berisinergi pada institusi kemananan Polri, Kejaksaan, bila penting KPK disertakan”, tandas Roijan.Roijan Sekretris DPD, Lembaga Aliansi Indonesi Komando Garuda Sakti (LAIK-KGS) Provinsi Riau Indonesia Mengata kan, Aksi pelaku usaha PT Ronatama, PT SAL, PT. Toton Naibaho, PT SI sudah Sangat Terlalu terlalu nekat dengan tanpa mengindahkan hukum negara yang mengakibatkan kerusakan pada ekosistim lingkungan hidup dan berdampak pada kerugian ekonomi negara dan daerah.Perusahaan tersebut dikaji lewat analisa hukum pidana kehutanan telah melanggar Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar, Ujar Rolijan
Bahkan kegiatan terlarang itu juga telah mengangkangi UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan danPemberantasan Perusakan Hutan dan Pasal 98 ayat (1) UU No 13 tahun 2013, Orang perseorangan yang dengan sengaja turut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga tahun).Dan kemudian Undang-undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan hanya dianggap oleh para pelaku usaha koorporasi itu sekedar “Slogan” dan aturan hukum ini dibangun untuk dilawan dan dilanggar bukan regulasi yang harus diimplementasikan secara berkeadilan.
Dan banyak lagi aturan hukum yang berkaitan dengan perizinan perkebunan yang mesti dijalankan oleh perusahaan ini, namun rambu-rambu hukum itu dilabrak yang dibuktikan dengan kesewenang-wenangannya mendirikan dengan membangun kebun sawit di atas hutan negara tanpa izin, harus di tindak tegas secara hukum” ujar Rolijan.(A.Rustandi)