Pekanbaru – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) memastikan pengelolaan sampah di 32 ruas jalan protokol serta sejumlah fasilitas umum seperti pusat perbelanjaan, rumah sakit, sekolah, dan pergudangan menjadi tanggung jawab pihaknya.
Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menjelaskan, badan usaha yang masuk dalam kategori tersebut wajib membayar retribusi sampah secara non-tunai kepada DLHK. “Jadi, pengelolaan sampah di ruas jalan protokol maupun fasilitas usaha ini menjadi tanggung jawab DLHK. Retribusinya dibayarkan secara non-tunai,” kata Reza, Sabtu (17/1/2026).
Selain penegasan kewajiban, DLHK juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar pengelolaan sampah dapat berjalan optimal.
Beberapa ruas jalan protokol yang menjadi kewenangan DLHK antara lain Jalan Arifin Ahmad, Jalan Yos Sudarso, Jalan SM Amin, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Soekarno Hatta, Jalan HR Soebrantas, Jalan Sultan Syarif Kasim, Jalan Diponegoro, Jalan Patimura, dan Jalan Ahmad Yani.
Selain itu, jalan-jalan lain seperti Jalan Riau, Jalan Hang Tuah, Jalan HM Imam Munandar, Jalan Gajah Mada, Jalan Cut Nyak Dhien, dan Jalan Cipta Karya juga masuk dalam daftar pengelolaan DLHK. Dengan pengaturan ini, Pemko Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk menjaga kebersihan kota dan memastikan retribusi sampah dapat dikelola secara transparan. (red)
