Kajari Rohil Melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tersangka Korupsi Mantan Penghuluan Bagan Jawa Kepada Penuntut Umum Kejari Rohil

Rokan Hilir78 Dilihat

Bagansiapiapi- Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) melakukan serah terima Tersangka dan Barang Bukti(Tahap II) Kepada Penuntut Umum dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Markasim, SE.

Tersangka Markasim SE disangkakan telah melakukan dugaan tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Alokasi dana Kepenghuluan (ADK) Dana Kepenghuluan (DK) dan Dana Bankeu Kepenghuluan Tahun Anggaran 2021 di kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (5/9/2023) sore.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara kasus dugaan korupsi tersebut secara langsung dipimpin oleh Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil Priandi, SH, MH.

“Benar, sore ini kita telah melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap perkara atas nama tersangka Markasim SE , ke penuntut umum untuk selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan,”

Demikian ungkap Kajari Rohil Yuliarni Appy MH saat dikonfirmasi melalui Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha,SH.

Usai dilakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) lanjut Yopen selanjutnya tinggal dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru

Yopen juga menjelaskan Tersangka Markasim terlibat Dugaan tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Alokasi dana Kepenghuluan (ADK) Dana Kepenghuluan (DK) dan Dana Bankeu Kepenghuluan Tahun Anggaran 2021 di kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.

“Tersangka di duga Melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 undang undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan undang undang No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” Pungkasnya. (Hendri)