PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali melakukan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng) yang beraktivitas di jalan protokol. Dalam razia yang digelar di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (29/9/2026), petugas gabungan mengamankan lima orang.
Penertiban melibatkan personel Dinas Sosial (Dinsos) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), khususnya aktivitas meminta-minta dan mengamen di ruas jalan.
Petugas menyisir kawasan Jalan Sudirman mulai dari Bundaran Tugu Zapin di depan Kantor Gubernur Riau hingga kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Kaca Mayang.
Dalam proses razia, petugas sempat melakukan pengejaran terhadap seorang perempuan yang diduga gepeng karena berusaha menghindari petugas. Setelah berhasil diamankan, perempuan tersebut sempat melakukan perlawanan ketika hendak dibawa ke kendaraan petugas.
Penyisiran kemudian dilanjutkan ke sisi lain Jalan Sudirman. Dua orang pria yang diduga sebagai pengamen jalanan kembali diamankan. Salah seorang di antaranya sempat menolak dibawa petugas. Sejumlah barang milik pengamen, termasuk gitar, turut diamankan dan dibawa ke Kantor Dinas Sosial Pekanbaru.
Petugas selanjutnya bergerak menuju kawasan RTH Taman Kaca Mayang. Di lokasi tersebut, dua pria kembali diamankan tanpa perlawanan.
Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru Junaedy mengatakan, kegiatan tersebut merupakan langkah penertiban untuk mengurangi aktivitas gepeng di kawasan jalan protokol.
“Ada giat penertiban PMKS di sepanjang Jalan Sudirman, khususnya di depan Kantor Gubernur sampai ke RTH Kaca Mayang. Gunanya penertiban ini untuk membersihkan Kota Pekanbaru dari gepeng dan pengemis,” ujar Junaedy.
Lima orang yang terjaring kemudian dibawa ke Kantor Dinas Sosial Kota Pekanbaru untuk menjalani pendataan dan penanganan lebih lanjut.
Menurut Junaedy, sebagian besar dari mereka diketahui merupakan warga yang berasal dari luar Kota Pekanbaru.
“Yang terjaring kita bawa ke Kantor Dinas Sosial Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut. Mayoritas merupakan warga dari luar Pekanbaru,” jelasnya.
Setelah proses pendataan dan penanganan selesai, para gepeng tersebut akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing yang berada di luar Provinsi Riau.
Pemko Pekanbaru memastikan penertiban akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di kawasan jalan protokol. Kred)
