Pekanbaru – Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan seluruh puskesmas di Kota Pekanbaru wajib memberikan pelayanan kesehatan hingga pukul 21.00 WIB. Ia meminta pengelola puskesmas tidak menutup layanan sebelum jadwal yang telah ditetapkan berakhir.
Perpanjangan jam operasional puskesmas ini telah diberlakukan sejak 2 Januari 2026. Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya menjawab kebutuhan masyarakat terhadap akses layanan kesehatan yang lebih luas.
Agung menegaskan, apabila ditemukan puskesmas yang menghentikan layanan sebelum pukul 21.00 WIB, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pemerintah kota. Ia memastikan kebijakan ini akan diawasi secara serius.
Menurutnya, perpanjangan jam layanan harus diiringi dengan pembenahan di berbagai aspek pendukung. Mulai dari kesiapan infrastruktur, ketersediaan obat-obatan, hingga keberadaan dokter dan tenaga kesehatan agar pelayanan dapat berjalan optimal.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Hazli Fendriyanto, menjelaskan bahwa masyarakat kini dapat mengakses layanan kesehatan di seluruh 21 puskesmas yang tersebar di Kota Pekanbaru hingga malam hari. Layanan yang diperpanjang meliputi pelayanan dokter umum, farmasi, serta unit gawat darurat.
Hazli menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Pekanbaru. Sebelumnya, perpanjangan jam layanan telah diterapkan sejak November 2025, namun baru diberlakukan di delapan puskesmas.
“Saat ini, kami pastikan seluruh puskesmas sudah menerapkan jam layanan hingga malam hari,” ujarnya.
Ia menilai perpanjangan jam operasional puskesmas menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu di siang hari.
Selain itu, Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru juga telah menjalin kerja sama dengan 31 rumah sakit di Pekanbaru. Kolaborasi tersebut dilakukan sebagai upaya percepatan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang kesehatan. (red)
