Langgur – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Maluku Tenggara serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat, Rabu (14/8/2025).
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-01/Q.1.19/Fd.2/08/2025 tertanggal 11 Agustus 2025 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/Q.1.19/Fd.2/06/2025 tertanggal 26 Juni 2025. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Uang Persediaan (UP) atau Dana Ganti Uang (GU) pada Dispora Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2023.
Tim penyidik yang dipimpin Kasi Pidsus Jhon Pandelangi, S.H., M.H., bersama Andi Syaifullah Sakti, S.H., M.H., dan Ramdani, S.H., didampingi Kasi Intel Avel Haezer Matande, S.H., serta staf Pidsus lainnya, mendapatkan dukungan pengamanan dari dua personel Kodim Tual.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen yang terkait langsung dengan perkara serta satu unit komputer yang diduga berisi data penting.
Kepala Kejari Maluku Tenggara, Fik Fik Zulrofik, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel demi melindungi keuangan negara dan menegakkan keadilan.