PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan keringanan bagi masyarakat dengan menghapus sanksi administratif atau denda pajak daerah dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-242 Kota Pekanbaru. Program ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 dan ditujukan untuk membantu wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pembayaran.
Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, pada Selasa (2/6/2026). Penghapusan denda pajak daerah ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 661 Tahun 2026 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah.
Menurut Agung, program ini merupakan salah satu hadiah dari Pemerintah Kota Pekanbaru kepada masyarakat dalam momentum peringatan hari jadi kota. Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa dikenakan sanksi denda.
“Pada HUT Pekanbaru ini, kami memberikan penghapusan denda pajak daerah. Mulai hari ini sampai 31 Agustus,” ujar Agung.
Penghapusan sanksi administratif berlaku untuk hampir seluruh sektor pajak daerah. Di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan, pajak makanan dan minuman, pajak kesenian dan hiburan, pajak tenaga listrik, pajak jasa parkir, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, hingga pajak opsen mineral bukan logam dan batuan.
Program ini dinilai sangat menguntungkan bagi masyarakat, khususnya pemilik tunggakan PBB. Selama periode program berlangsung, wajib pajak dapat melunasi tunggakan pajaknya tanpa dibebani pembayaran denda yang selama ini terus bertambah.
Selain penghapusan denda pembayaran, Pemko Pekanbaru juga menghapus sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) bagi wajib pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Melalui kebijakan ini, Pemko Pekanbaru berharap tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat dan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menuntaskan kewajiban perpajakannya. Langkah ini juga diharapkan mampu mendukung peningkatan pendapatan daerah yang nantinya digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Kota Pekanbaru. (Red)
