PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru mulai menertibkan iklan rokok yang terpasang di sepanjang jalan protokol sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Langkah ini menjadi upaya serius untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih sehat dan tertib.
Tim dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru melakukan pembongkaran terhadap sejumlah iklan rokok yang terpasang di fasilitas umum, terutama di kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR. Salah satu lokasi yang menjadi titik fokus adalah ruas Jalan Ahmad Yani di Kecamatan Sukajadi, kawasan yang dikenal sebagai pusat perkantoran pemerintah.
Tak hanya itu, pembongkaran juga dilakukan terhadap tiang reklame tanpa izin yang berdiri di sepanjang Jalan Arifin Ahmad dan Jalan Soekarno Hatta.
Penertiban ini mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor 30/SE/2025 yang menegaskan pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2024. Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa seluruh ruangan dalam kantor pemerintahan di lingkungan Pemko Pekanbaru merupakan Kawasan Tanpa Rokok, termasuk larangan terhadap rokok elektrik.
“Penertiban iklan rokok ini adalah bagian dari upaya kami menegakkan aturan demi menciptakan kawasan yang bebas dari pengaruh rokok, khususnya di ruang publik dan perkantoran,” ujar seorang pejabat Bapenda yang ikut dalam kegiatan tersebut.
Melalui penertiban ini, Pemko Pekanbaru berharap dapat mengurangi eksposur iklan rokok kepada masyarakat, terutama generasi muda, serta mendukung program kesehatan masyarakat secara lebih luas.
Langkah ini juga menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam menekan angka perokok pemula dan menjadikan Pekanbaru sebagai kota yang lebih bersih dan sehat. (Redaksi)