Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi.
Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar Jumat (10/1/2025) adapun kelima orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 – 2016 yaitu berinisial:
1. LI selaku Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM tahun 2014 s.d. 2016.
2. RRF selaku Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Direktur Pelayanan Fasilitas Berusaha BKPM.
3. SC selaku Direktur Pelayanan Perijinan Berusaha Sektor Industri BKPM.
4. IJD selaku Staf PT Kebun Tebu Mas.
5. MAEP selaku Staf PT Sentra Usahatama Jaya.
Pemeriksaan terhadap ke 5 Orang saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 atas nama Tersangka TTL dkk, tutup Kapuspenkum (redaksi)